Minggu, 01 Juli 2012

Jasa Pendaftaran Merek dan Paten

Kami KiosBDS menawarkan jasa untuk Perusahaan/Yayasan/CV/PT maupun Perorangan dalam :

1. Mendaftarkan permohonan Merek, Paten, Logo/Hak Cipta
2. Daftar ulang permohonan Merek
3. Searching Merek

Syarat Permohonan Hak Merek & Paten :

Pendaftaran Merek bisa diajukan oleh Pribadi maupun Badan Usaha, yang membedakan hanya persyaratan Akte Pendirian Badan Usaha yg ditelah dilegasir oleh notaris + NPWP untuk Badan Usaha. Sedangkan untuk Pribadi hanya copy KTP saja.

1.Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.Pemohon wajib melampirkan:
a.surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; bila perseorangan tidak diperlukan hanya copy KTP saja.
c.30 (tiga puluh) lembar etiket merek yang dicetak diatas kertas, ukuran maks. 9×9 cm ATAU min. 2×2 cm.
d.fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
e.Biaya pendaftaran dan biaya terkaitnya

NB: Pendaftran setiap 1 kelas barang/jasa dibatasi hanya 3 macam produk/jasa. Misal pakaian (Kelas 25) produk yg bisa didftarkan : baju, celana, kaos.Lebih dari 3 item, kena biaya tambahan 75rb/item

Jika Anda berminat untuk mendaftarkan produk dan jasa Anda, kami siap untuk membantu dengan biaya yang terjangkau. Anda hanya perlu menginformasikan nama, alamat, jenis produk/jasa, warna logonya/tulisan/mereknya, serta arti kata mereknya jika dalam bahasa asing.

Contact Person :
Angga D Apriadi
081514012389 / Pin BB (26D2AAF0)
email : angga911@yahoo.com / anggadapriadi@gmail.com