Minggu, 25 Mei 2014

Makanan dan Minuman Yummieee....



Agan-agan Suka ngopi di cafe? Suka minum Milo / lemontea / blackcurrant di KFC, MCD, PizzaHut dan resto lainnya?
Sekarang ga perlu jauh" ke cafe jg sudah bisa bikin sendiri di rumah, lebih irit dengan produk Nestle Professional!!

Penasaran juga kan kalo kita beli Milo di KFC/MCD kenapa rasanya bisa lebih mantap drpd beli yg di toko? Ternyata ini dia rahasianya :

Nestle Professional adalah produk premium Nestle yang khusus digunakan di Cafe, Restaurant, Airport Lounge, dan
Hotel terkenal seperti Fish n Co, KFC, Hoka-hoka Bento, McD, Pizza Hut, Solaria, Bentoya, Roti Boy dan masih banyak lainnya.

Beda dgn yg di jual di supermarket karena sesuai dg namanya Professional, menggunakan bahan-bahan berkualitas tinggi (Grade A), tanpa pengawet dan rendah gula, sehingga aman bagi kesehatan, lebih kental dan rasanya lebih deep.

Produk ini TIDAK DIJUAL DI PASARAN. Rasa lebih mantap dan harganya sangat terjangkau.
Dapatkan kualitas resto dgn harga toko!!

Cocok untuk yg mau buka cafe or resto ^^
Semua produk bisa jadi +/- 30 hingga 40 gelas restoran.
HALAL & BPOM RI 649910095062
*Produk Nestea dijamin tidak bikin
serik di tenggorokan, sudah banyak yg coba
*Milo Professional beda dgn milo yg di
supermarket, yg ini jauh lebih kental dan terasa coklatnya
*Nestea Lemontea, Nestle Lemonade dan Nestle Blackcurrant mengandung vitamin C
*Nestea Teh Tarik import from Malaysia
*Semua produk tidak perlu tambahan gula lagi
Nescafe Cappucino Carml 500gr Rp 55.000; Latte 500gr Rp 42.000; Mocca Latte 375gr Rp 52.000; Vanilla Latte 640gr Rp 74000; Tiramisu 1000gr Rp 80.000
Ovaltine Swiss 1000gr Rp 58.000
Susu Unta Rp 180.000; Susu Kambing Rp 130.000
Teh Tarik 960gr Rp 115.000
Nestea Green Tea 750gr Rp 65.000; Lemon Tea 1000gr Rp 59.000; Lemon Tea  125gr Rp 7.500 (minimal 4); Nestle Blackcurrant 750gr Rp 62.000; Lemonade 640gr Rp 50.000; Milo 960gr Rp 72.000; Ovaltine 1000gr Rp 58.000
Note : Harga-harga di atas belum termasuk ongkir

Minggu, 01 Juli 2012

Jasa Pendaftaran Merek dan Paten

Kami KiosBDS menawarkan jasa untuk Perusahaan/Yayasan/CV/PT maupun Perorangan dalam :

1. Mendaftarkan permohonan Merek, Paten, Logo/Hak Cipta
2. Daftar ulang permohonan Merek
3. Searching Merek

Syarat Permohonan Hak Merek & Paten :

Pendaftaran Merek bisa diajukan oleh Pribadi maupun Badan Usaha, yang membedakan hanya persyaratan Akte Pendirian Badan Usaha yg ditelah dilegasir oleh notaris + NPWP untuk Badan Usaha. Sedangkan untuk Pribadi hanya copy KTP saja.

1.Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.Pemohon wajib melampirkan:
a.surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; bila perseorangan tidak diperlukan hanya copy KTP saja.
c.30 (tiga puluh) lembar etiket merek yang dicetak diatas kertas, ukuran maks. 9×9 cm ATAU min. 2×2 cm.
d.fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
e.Biaya pendaftaran dan biaya terkaitnya

NB: Pendaftran setiap 1 kelas barang/jasa dibatasi hanya 3 macam produk/jasa. Misal pakaian (Kelas 25) produk yg bisa didftarkan : baju, celana, kaos.Lebih dari 3 item, kena biaya tambahan 75rb/item

Jika Anda berminat untuk mendaftarkan produk dan jasa Anda, kami siap untuk membantu dengan biaya yang terjangkau. Anda hanya perlu menginformasikan nama, alamat, jenis produk/jasa, warna logonya/tulisan/mereknya, serta arti kata mereknya jika dalam bahasa asing.

Contact Person :
Angga D Apriadi
081514012389 / Pin BB (26D2AAF0)
email : angga911@yahoo.com / anggadapriadi@gmail.com